batampos — Kasus yang menjerat Johan Morgan, pemeran Nicholas Firdaus dalam sinetron Ikatan Cinta itu kini sedang bergulir di Polres Badung, Bali.
Johan Morgan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. Dia diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Caroline Melo.
Johan Morgan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istri. Dia pun menjelaskan peristiwa yang terjadi versi dirinya. Kejadian itu terjadi pada 2 November 2021 di lingkungan SD Lentera Kasih, Badung, Bali. Dia mengaku tidak melakukan perbuatan yang dapat melukai fisik mantan istrinya.
“Tidak ada jatuh atau apa. Tidak ada luka berdarah. Setelah kejadian itu dia pergi tidak merasakan kesakitan,” ucap Johan Morgan dalam jumpa pers virtual, Sabtu (26/3).
Baca juga: Sedang Tur di Amerika Selatan, Taylor Hawkins Meninggal
Dia terbang dari Jakarta ke Bali kala itu karena memang kangen mau ketemu anaknya, Jessica. Berhubung komunikasi dengan sang mantan tidak baik, dia lebih memilih bertemu dengan anaknya di sekolah. Secara kebetulan Johan Morgan bertemu dengan mantan istrinya. Dia hendak mengajak bicara Caroline Melo tapi yang bersangkutan tidak mau dan berusaha menghindar.
Johan Morgan pun reflek memegang tangan mantan istrinya untuk menahannya supaya tidak pergi. “Saya mau meraih tangannya, kantong plastik coklat menyabet badan mantan istri saya. Menurut saya aneh juga ya tiba tiba bisa bikin luka,” tuturnya.
Kantong plastik berisi coklat yang mengenai anggota tubuh sang mantan dibeli Johan Morgan sebenarnya sebagai oleh oleh untuk Jessica. Karena menurutnya, buah hatinya tersebut sangat menyukai coklat.
Untuk memberikan gambaran kalau plastik berisi coklat tidak membahayakan sang mantan, dia pun memperlihatkan ukuran coklat yang sempat dibelinya kala itu. Dalam plastik yang dipegang Johan Morgan, isi coklatnya tidak terlalu banyak.
“Kantong kresek yang ke ayun itu ukurannya sekitar segini, isinya sekitar 4 biji KitKat,” katanya.
Merasa tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, Johan Morgan cukup kaget ketika dihubungi pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Penyidik bilang Pak Johan dilaporkan terkait kasus penganiyaan. Penganiyaan yang mana Pak? Nanti saja pak, ini ada bukti luka luka hasil visum,” ucapnya.
Sebagai warga negara yang baik, ia pun memenuhinya. Johan Morgan diperiksa penyidik sebanyak 2 kali dengan status sebagai saksi. Setelah itu, kasus ini kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Dia disangkakan melakukan penganiayaan ringan yaitu Pasal 352 KUHP. (*)
Reporter: JP Group