batampos.co.id – Terhitung Selasa (5/10) penggunaan surat keterangan negatif rapid tes antigen dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ke semua daerah dalam Kepri resmi ditiadakan untuk calon penumpang yang sudah menerima vaksin dua kali.
Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilaya menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 611/SET-STC19/ IX/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
”Ya hari ini tidak lagi berlaku (antigen, red), sesuai SE Gubernur Kepri,” kata Marta kepada Batam Pos, kemarin.
Marta menjelaskan, jika berpedoman pada SE tersebut ada aturan khusus untuk calon penumpang yang akan berangkat, kalau sudah disuntik vaksin dua kali maka tidak diwajibkan surat antigen, sementara untuk calon penumpang yang satu kali vaksin masih diwajibkan membawa surat antigen. ”Yang bebas antigen itu mereka yang sudah dua kali vaksin,” ujarnya.
Meskipun sudah tidak menggunakan antigen, Marta menjelaskan untuk kapasitas kapal saat ini masih dibatasi 60-70 persen dari kapasitas kapal. Masih diberlakukan jaga jarak di tempat duduk penumpang.
Sementara itu, Asisten Manager Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Raja Junjungan menyebutkan dengan kelonggaran perjalanan untuk calon penumpang, kata Raja saat ini trip kapal Tanjungpinang ke Batam dan sebaliknya juga bertambah yang sebelumnya hanya 5 kali menjadi 8 kali dalam satu hari. Dimulai pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 11.30 WIB, 13.00 WIB, 14.30 WIB, 15.30 WIB, 16.30 WIB dan 17.30 WIB.
”Tapi suatu saat jam keberangkatan bisa berubah, tergantung kondisi calon penumpang,” tambahnya.
Calon penumpang diimbau tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan menggunakan masker dengan baik, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.(*/jpg)