
batampos – Atalarik Syach marah gara-gara rumah dan tanahnya di bilangan Cibinong, Bogor, Jawa Barat dieksekusi.
Tanah seluas kurang lebih 7.000 meter itu dibeli Atalarik Syach dari uang hasil keringat pada tahun 2000 silam.
Kuasa hukum Atalarik Syach mengungkapkan rumah dan tanah yang dieksekusi tersebut secara legal formal telah sah dan memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor.
Baca juga: Perseteruan Keluarga Beckham, Brooklyn Beckham Condong ke Keluarga Nicola Peltz
“Ini sudah diakui sama pihak kantor pertanahan Kabupaten Bogor dalam jawabannya dan diakui secara sempurna dalam sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah ada sertifikat itu sah tercatat di BPN,” kata Sanja selaku kuasa hukum Atalarik Syach.
Yang disesalkan pihak Atalarik, eksekusi dilakukan disaat kasus sengketa tanah ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, kasusnya masih sedang berproses di ranah hukum.
Menurut pihak Atalarik, ketika suatu perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka siapapun juga haram melakukan eksekusi dan itu merupakan pelanggaran undang-undang.
“Jika sedang ada sengketa hukum terkait kepemilikan tanah, menurut hukum, itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu eksekusinya. Itu yang sangat disayangkan sekali,” paparnya.
Sebelumnya, Atalarik Syach membuat video memperlihatkan rumahnya yang berada di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat didatangi sejumlah petugas dan dilakukan eksekusi.
Baca juga: ASUS Mengumumkan Vivobook S14, Laptop AI Modern Terbaru di Indonesia
Atalarik Syach tentu saja marah rumahnya dirobohkan. Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa mengingat yang datang ke rumahnya adalah petugas mewakili institusi negara.
Selain itu, para petugas yang datang ke rumahnya dan melakukan eksekusi jumlahnya cukup banyak. Atalarik Syach hanya bisa pasrah melihat rumahnya dihancurkan.
Atalarik Syach mengatakan, proses eksekusi rumahnya yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya, merupakan tindakan biadab. “Kami diperlakukan seperti binatang,” katanya. (*)
Sumber: Jpgroup