![](https://lifestyle.batampos.co.id/storage/2025/02/Ari-Bias.webp)
batampos – Ari Bias telah melalui perjuangan panjang selama 1,5 tahun di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendapatkan hak royalti dari beberapa lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo.
Ari Bias mengaku senang perjuangannya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterimanya atas karya yang dia ciptakan akhirnya membuahkan hasil yang positif.
Putusan yang majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Agnez Mo diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar seperti yang diminta tergugat, Ari Bias.
Baca juga: Telur Dadar Spanyol Praktis dan Lezat, Ini Resepnya
Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 itu menjadi sinyal terang untuk Ari Bias mendapatkan hak ekonomi atas karya yang diciptakannya dimana selama ini Ari Bias merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya dia dapatkan.
“Perjuangan 1,5 tahun bukan hal yang mudah dan murah. 16 kali persidangan selama 4 bulan telah diuji materi terkait UUHC dan PP56, dihadirkan saksi fakta dan saksi ahli sekelas professor dan ahli HAKI,” tulis Ari Biasa dalam unggahannya di Instagram.
Di menyatakan, putusan majelis hakim sangat jelas dan terang tidak lagi ada tafsir yang bisa dibelokkan sesuai kepentingan kelompok tertentu.
“Polemik dan multitafsir tentang siapa pengguna dalam konser pertunjukkan terjawab sudah tidak ada keraguan lagi,” ungkapnya.
Baca juga: Ariel Tatum Pilih Child Free
Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang sudah diputuskan. Karena putusan tersebut membuktikan bahwa apa yang didalilkan Ari Bias dan kuasa hukumnya benar. Sehingga, hal itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Ari Biasa merasa sistem royalti di Indonesia harus berubah lebih baik dengan memberikan keadilan bagi pencipta lagu.
“Apakah keputusan ini merusak ekosistem? Mungkin saja, tapi ‘merusak’ apa yang sudah ‘rusak’ untuk mengawali perubahan besar dalam ekosistem yang baru,” katanya. (*)
Sumber: Jpgroup