Sabtu, 27 Juli 2024

Ammar Zoni Masuk Kategori Pemakai dan Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaaan narkoba, Jakarta, Selasa (22/08/2023). (Imam Husein/Jawa Pos)

batampos – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers mengatakan, Ammar Zoni sudah masuk dalam kategori pecandu narkoba.

“Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu,” kata Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12).

Bukti bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu, dia ternyata sudah beberapa kali menggunakan obat-obatan terlarang dalam rentang waktu dua bulan belakangan.

“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas beberapa kali mengonsumsi narkotika,” tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Ammar Zoni terbukti menggunakan narkoba lagi sehingga dia pun diamankan ketiga kalinya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023. Dua kali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba tidak membuat aktor Ammar Zoni jera.

Baca Juga:Sehun XO Akan Wajib Militer, Tulis Surat untuk Penggemar

Berdasarkan pengakuan Ammar Zoni kepada penyidik, dia menggunakan narkoba karena mengalami masalah dalam rumah tangga bersama Irish Bella.

“Ammar Zoni mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja untuk pelampiasan. Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga,” paparnya.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan BSD, Tangerang Selatan, pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja berukuran kecil dengan berat 1,32 gram. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus penangkapan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 120 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ammar Zoni terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

Reporter : JP Group

Update