
batampos – Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman penjara bersyarat oleh pengadilan di Korea Selatan setelah terbukti melakukan penguntitan terhadap anggota BTS, Jungkook.
Selain divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, wanita tersebut juga berpotensi dideportasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum Korea Selatan dalam menangani tindak penguntitan terhadap figur publik.
Berdasarkan putusan Seoul Western District Court, identitas terdakwa tidak diungkap ke publik. Pengadilan menyatakan ia bersalah melanggar Undang-Undang Antipenguntitan Korea Selatan sekaligus memasuki area properti pribadi tanpa izin.
Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun. Artinya, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman penjara, namun dapat dipenjara apabila kembali melakukan pelanggaran selama masa percobaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa wanita tersebut mendatangi rumah Jungkook di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali sepanjang 7 hingga 28 Desember 2025.
Selama periode itu, ia berkali-kali berada di sekitar kediaman sang penyanyi, meninggalkan surat dan foto, bahkan sempat melemparkan barang ke dalam area rumah.
Dalam salah satu aksi, terdakwa juga membunyikan bel rumah Jungkook hingga 133 kali dalam sehari. Hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan bentuk obsesi yang sangat ekstrem terhadap korban.
Pada 13 Desember 2025, polisi menangkap wanita tersebut setelah diduga mengikuti seorang kurir makanan untuk masuk melalui pintu samping menuju area kediaman Jungkook.
Meski sempat dibebaskan sehari kemudian dengan peringatan agar tidak lagi mendekati rumah anggota BTS tersebut, ia tetap kembali ke lokasi dan mengabaikan larangan kepolisian.
Polisi kemudian mengeluarkan perintah darurat yang melarangnya berada dalam radius 100 meter dari rumah Jungkook. Namun, larangan itu kembali dilanggar hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terus melakukan penguntitan meski telah menerima peringatan resmi dari kepolisian.
Sebagai faktor yang meringankan, pengadilan menilai terdakwa tidak memiliki niat melukai korban secara fisik, telah menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan, serta memiliki risiko rendah mengulangi perbuatannya karena kemungkinan besar akan dideportasi dari Korea Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bukan yang pertama menimpa Jungkook. Pada 2025, seorang wanita asal Tiongkok juga sempat diamankan aparat setelah diduga mencoba memasuki rumah sang idola tidak lama setelah ia menyelesaikan wajib militernya.
Rangkaian kasus tersebut kembali memicu perdebatan mengenai pentingnya menghormati privasi artis serta batasan yang harus dijaga dalam budaya penggemar atau fandom.
