batampos – Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan diamankan usai perayaan ultah ke-8 Sisitipsi, Kamis (17/3) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, M. Fauzan Lubis pernah mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja.
Kepolisian telah menangkap musisi vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis alias Ojan yang tersangkut kasus narkoba.
“Tersangka terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022,” ujarnya, Jumat (18/3).
Baca Juga:Atta Halilintar Siap Serahkan Tas Dior dari Doni Salmanan ke Polisi
Zulpan menyebut, Fauzan mengkonsumsi kopi ganja di salah satu kafe mal ternama di kawasan Bekasi. Sedangkan terakhir kali mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
“Terakhir kali mengkonsumsi psikotropika pada hari Rabu, 16 Maret di rumahnya,” ucapnya.
Saat penangkapan kata Zulpan, polisi menemukan biji ganja yang disembunyikan di karpet mobil.
Para personel dan barisan penggemar grup musik Sisitipsi tengah berbahagia karena baru saja berulang tahun ke-8. Namun kebahagiaan itu sedikit terciderai dengan diamankannya Ojan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Yang lebih bikin sedih, Ojan diamankan di momen perayaan ulang tahun Sisitipsi ke-8. Perayaan ultah grup musik yang terbentuk pada Maret 2014 silam tersebut dilaksanakan di bilangan Blok M Jakarta Selata, Rabu (16/3) malam lalu.
Selain dihibur oleh penampilan spesial dari Sisitipsi,acara perayaan ultah tersebut juga dimeriahkan oleh grup musik Streetwalker, band Sokhi,dan penampilan DJ.
Fariz selaku manajer dari grup musik Streetwalker mengaku tidak tahu ihwal penangkapan Ojan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Karena sepanjang acara perayaan ultah berlangsung, tidak ada masalah apapun. Semuanya berjalan normal.
“Pas manggung nggak ada apa apa. Acaranya lancar-lancar saja. Saya nggak tahu (soal kejadian penangkapan Ojan),” ucap Fariz kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Jumat (18/3).
Dalam acara rilis kasus penangkapan Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan tadi pagi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan bahwa Ojan ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Kamis (17/3) waktu dini hari.
Tepatnya pada pukul 00.30 WIB. Yang itu berarti, Ojan ditangkap di bilangan Blok M usai acara ulang tahun band Sisitipsi ke-8. “Yang bersangkutan diamankan ketika dia sudah selesai melaksanakan kegiatan,” kata Danang Setiyo di Polres Metro Jakarta Barat.
Usai melakukan pengamanan, polisi kemudian menggeledah mobil Ojan. Di sana ditemukan biji biji ganja. Selain itu, juga ditemukan beberapa psikotropika dan ada resep dokternya.
Dari tangan Ojan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 plastik klip kecil berisikan Blbiji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 1/2 butir Xanax , 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam dan 1 butir pil kapsul lavol yang diaertai resep dokter.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja) dan benzodiazepine,” jelasnya.(*)
Reporter: JP Group