Rabu, 24 April 2024

WNA Bisa Masuk Batam, Ini Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabar baik bagi perusahaan industri di Batam. Pasalnya, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Batam adalah salah satu pintu masuk utama jalur laut, khususnya dari Singapura dan Malaysia.

Dalam diskusi yang digelar bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (29/9) lalu di Marketing Center BP Batam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan, orang asing pemegang visa atau izin tinggal sah bisa masuk kapan saja ke Indonesia.

”Orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Ismoyo mengungkapkan, seiring dengan melandainya angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah memang membuka kembali akses tersebut.

”Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam, antara lain; visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan izin tinggal terbatas,” paparnya.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Kepri, khususnya di Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil, dan Panbil Industrial Estate, serta kawasan industri lainnya di Batam.

Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain; melampirkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, dan bukti kepemilikan asuransi kese- hatan, serta asuransi perjalanan.

”Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri, apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman,” katanya.

Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri menyambut baik kabar ini. ”Angin segar ini kami sambut dengan baik dan berharap dapat mengakomodir dan mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal para warga negara asing (WNA) yang bekerja di Batam,” kata Ketua HKI Kepri, OK Simatupang.

Dengan begitu, WNA yang kebanyakan merupakan ekspatriat tidak lagi mengalami kendala perizinan tinggal di Batam. Sehingga iklim ekonomi tetap terjaga kondusif di Kepri, khususnya Batam. (*/jpg)

Update