Senin, 12 Januari 2026

Tak Diakui Anak sejak Lahir, Ressa Rizky Rossano Gugat Denada ke Pengadilan

Berita Terkait

Denada Tambunan ( Instagram @denadaindonesia)

batampos – Sengketa pengakuan anak menyeret nama penyanyi Denada ke ranah hukum. Seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano menggugat Denada ke pengadilan setelah mengaku selama 24 tahun tidak pernah diakui sebagai anak kandung.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Ressa menuding Denada melakukan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantoro, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan kliennya meyakini memiliki hubungan darah langsung dengan Denada.

Baca Juga: Debut Film Horor Alas Roban, Michelle Ziudith: Setiap Hari Ketakutan

“Ressa lahir pada 2002, saat Denada masih duduk di bangku SMA. Klien kami menuntut hak-haknya sebagai anak yang tidak pernah dipenuhi sejak lahir hingga remaja,” ujar Firdaus.

Selama ini, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya disebut dipenuhi oleh almarhumah Emilia Contessa, ibu Denada. Namun, setelah Emilia Contessa meninggal dunia, Ressa mengaku tidak lagi memperoleh nafkah maupun penghidupan yang layak.

“Setelah Ibu Emilia meninggal, kondisi ekonomi keluarga memburuk karena tidak ada pemasukan. Dari situ, klien kami mulai menuntut haknya kepada Denada selaku ibu kandung,” jelas Firdaus.

Firdaus menambahkan, Ressa sempat menanyakan langsung kepada Denada terkait isu status hubungan mereka. Namun, Denada disebut secara tegas membantah dan tidak mengakui Ressa sebagai anaknya.

“Denada tetap menyatakan bahwa Ressa bukan anaknya,” ungkap Firdaus.

Baca Juga: 6 Shio Paling Beruntung 10 Januari 2026, Rezeki dan Keuangan Menguat

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap mediasi dan belum masuk ke pokok perkara.

“Gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, karena tergugat dinilai tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” tutur Firdaus.

Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik, proses hukum dipastikan berlanjut.

“Kami berharap ada pertemuan dan penyelesaian secara damai. Jika tidak, gugatan tetap kami lanjutkan sesuai prosedur hukum,” katanya. (*)

ReporterJP GROUP

Update