batampos.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan penerbangan dari dan ke Kota Batam.
General Manager BUBU Hang Nadim, Bambang, mengatakan, syarat penerbangan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara khususnya dalam negeri tidak bergitu berbeda dengan sebelumnya.
“Tetap wajib PCR dan bukti vaksin pertama untuk perjalanan ke luar Provinsi Kepri,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Sementara bagi warga yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dapat melakukan perjalanan dengan hanya melakukan antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Namun lanjutnya untuk perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Kepri bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi melakukan PCR atau antigen.
“Persyaratan penerbangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur,” tuturnya.