Jumat, 26 April 2024

Rumah Warisan Dijual Orang Lain, Kartika Berharap Laporannya Cepat Ditindak Lanjuti Polisi

Berita Terkait

Kartika Putri (Instagram/@kartikaputriworld)

batampos – Rumah warisan dijual orang lain, Kartika Putri berharap laporannya cepat ditindak lanjuti pihak kepolisian. Kejadian ini mirip dengan yang dialami Nirina Zubir dimana aset berharga milik mendiang ibunda berpindah tangan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan ahli waris.

Hal ini mengakibatkan Kartika Putri mengalani kerugian cukup besar sekitar Rp 10 miliar.
Kartika Putri membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Artis yang kini sudah berhijab itu membuat laporan polisi ke Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (13/7).

“Ada 7 orang yang kita laporkan karena sudah memenuhi unsur pidana. Mudah-mudahan laporan kita cepat ditindak lanjuti,” kata Kartika Putri.

Baca juga:Xiaomi Redmi Note 11 Pro, Ponsel Tangguh Bisa Diandalkan Untuk Bikin Konten

Dia mengatakan, penjualan aset berupa rumah milik mendiang ibunya seharga sekitar Rp 10 miliar dilakukan oleh orang kepercayaan mendiang ibunya. Dia pun menyebut keterlibatan oknum notaris yang ikut membantu transaksi jual beli yang dilakukan dengan memalsukan data otentik ahli waris.

“Ada dua oknum notaris diduga ikut serta membantu. Ada juga oknum mafia tanah diduga bekerja sama bermain mengarahkan,”jelas Kartika Putri.

Saat melaporkan perkara ini dia melengkapinya dengan sejumlah bukti. “Bukti-buktinya banyak sekali, salah satunya keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, kuasa jual beli palsu, penerimaan oknum notaris. Lengkap bukti- buktinya.Siapa-siapanya  yang dilaporkan nanti ketika BAP,” tuturnya.

Pengalihan kepemilikan properti milik mendiang ibunda Kartika Putri terjadi setelah mendiang meninggal dunia pada 2021 lalu. Dia dan saudara kandungnya awalnya tidak terlalu berfokus pada harta peninggalan almarhumah karena masih dalam keadaan berkabung dan mengira aman lantaran tersimpan rapi di dalam brankas.

Tapi ternyata sertifikat rumah itu raib. Setelah ditelusuri diambil oleh orang kepercayaan almarhumah dan diperjualbelikan.

“Almarhumah kan selalu meletakkan itu di dalam brankas. Kita dikasih tahu password brankas. Beliau juga sangat percayakan orang lain. Salah satu orang kepercayaan beliau juga yang melarikan sertifikat itu dari tempatnya,” paparnya.

Kartika Putri melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 KUHP tentang penggelapan aset. (*)

Reporter; jpgroup

 

Update