batampos.co.id – Polsek Sekupang meringkus MS, 45, ayah bejat yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, A atau S, 17.
Hal itu terungkap dari ekspos kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan Kasi Humas Polsek Sekupang, Iptu Tigor Sidabariba bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).
Pencabulan ini terungkap pada Kamis (23/9/2021) pagi saat pelapor yang merupakan kakak korban, didatangi korban yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya pada malam sebelumnya.
Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah dipaksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri.
Adapun sebelumnya, korban bersama kakak dan adiknya tinggal berempat dengan sang ayah di wilayah Tiban, Sekupang.
Ibu korban yang merupakan istri kedua ayahnya, berada di Flores. Sedangkan istri pertama ayahnya, berada di Malaysia.
”Korban menyatakan, kejadian itu telah berulang sebanyak enam kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan, dan kamar belakang pada tengah malam,” tutur Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
Korban mengaku selalu diancam pelaku. Jika menolak menuruti keinginan pelaku ataupun berteriak, maka ia diancam akan dipukul atau disiksa.
Pada Sabtu (25/9), korban ditemani kakaknya kompak untuk pergi meninggalkan rumah.
Ia mengaku sudah tidak nyaman lagi di rumah dan takut akan terjadi hal serupa untuk yang ketujuh kalinya.
Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, bapak bejat tersebut melapor ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya telah kabur meninggalkan rumah.
”Kemudian, saat kedua anaknya ditemukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku, mereka kabur dari rumah dikarenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dikarenakan pelakunya orangtua kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba.(jpg)