Minggu, 3 November 2024

Posan Tobing Laporkan Tiga Personel Band Kotak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Berita Terkait

Posan Tobing laporkan Tantri, Cella dan Chua ke polisi. (Foto: Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – Posan Tobing melaporkan tiga personel Grup Musik Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan dibuat Rabu (6/9) setelah Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

“Hari ini adalah finalnya dari kami setelah sempat mencoba melakukan mediasi namun mereka cenderung mengabaikan,” kata pengacara Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).

Laporan Posan Tobing terhadap Tantri, Chua dan Cella terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Posan melaporkan Tantri, Chua, dan Cella dengan Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Menurut sang pengacara, mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Kena Hack Siarkan Konten Judi Online, Pakar: Bukti Lemahnya Benteng Pertahanan Siber Indonesia

“Kami sudah menegur beberapa kali kali jangan membawakan, tapi mereka tetap membawakan,” tuturnya.

Dalam laporan kali ini, Posan Tobing melengkapinya dengan bukti berupa surat somasi, video saat mereka konser, daftar list lagu yang dibawakan dalam bentuk foto, dan saksi.

“Somasi totalnya ada 4 kali. Somasi satu, dua, tiga dan terakhir somasi terbuka pada tanggal 7 Juli 2023,” jelasnya.

Posan Tobing menyampaikan terdapat sejumlah lagu yang dilarang untuk dibawakan akan tetapi Tantri, Chua, dan Cella tetap membawakannya di acara panggung. Misalnya saja lagu Pelan Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, dan yang lainnya.

“Itu lagu-lagu yang diciptakan sendiri ataupun lagu yang diciptakan bersama,” tutur Posan Tobing.

Sebut Tantri, Cella dan Chua Bekas Teman

Posan Tobing kesal bahkan marah terhadap teman-temannya di Grup Musik Kotak yang dinilai tidak memperhatikan larangannya untuk tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di Kotak.

Buntut dari kekesalannya kepada Tantri, Chua dan Cella, Posan Tobing melaporkan mereka ke polisi atas dugaan melalukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Posan bahkan menyebut ketiganya sebagai bekas teman sebagai ekspresi kekesalannya ke mereka.

“Saya sangat menyesalkan bekas teman-teman saya yaitu Tantri, Cella dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu-lagu itu bahkan saya lihat di video, mereka seakan-akan diduga seperti mengolok-ngolok,” kata Posan Tobing saat ditemui usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).

Menurut Posan, ada beberapa lagu yang tetap dibawakan Kotak sekalipun sudah ada pelarangan secara tegas bahkan setelah dilakukan somasi kepada personil Kotak.”Contohnya saat konser di PRJ. Setelah kita somasi, ada pertanyaan nanti bakal dibawain nggak lagunya? Sambil cengengas cengenges bilang lihat nanti, ternyata dibawakan juga,” kata Posan Tobing.

Menurut Posan, ada beberapa panggung musik lain dimana personil Kotak tetap membawakan lagu-lagu ciptaannya baik secara pribadi ataupun diciptakan secara bersama-sama.

“Bahkan ada lagu yang diubah liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah tanpa izin. Itu sudah melanggar UU Hak Cipta dan tanpa izin ke saya,” paparnya. (*)

Reporter: jpgroup

Update