Selasa, 15 Oktober 2024

Polisi Tangkap Anak Lilis Karlina Berusia 15 Tahun, Diduga Jadi Penjual Narkoba

Berita Terkait

Ilustrasi kasus narkoba. (Dok JawaPos)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD, 15. Bocah kelas 3 SMP itu diduga menjadi penjual narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik pada 10 Maret 2023. Lalu setelah dikembangkan berhasil menangkap RD.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, Polres Purwakarta melakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu 12 Maret dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” kata Edwar kepada wartawan, Selasa (14/3).

Baca juga:Sikap Tegar Irish Bella Usai Ammar Zoni Ditangkap

Edwar menjelaskan, RD berperan membeli obat-obatan terlarang secara online kemudian menjualnya lagi secara online maupun langsung bertemu pembeli. Dari penangkapan RD, polisi menyita seratus ribu butir lebih obat terlarang. “Dari penangkapan tersangka ini barang bukti kita amankan 925 butir jenis eximer, 740 butir tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl,” imbuhnya.

Dari penangkapam RD, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka I, 26, yang bekerja untuk RD menjualkan narkoba. Petugas kemudian menyita lagi dua paket sabu.

“Ini miris buat kita modus operandinya tersangka menjadi perantara setelah dapat narkotika dan menjadi perantara menjual narkotika golongan satu,” pungkas Edwar.

Ada Campur Tangan dari Orang Dewasa, Komnas Perlidungan Anak Sebut Korban

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan keprihatinan terhadap anak dari penyanyi dangdut senior Lilis Karlina berinisial RD yang baru berusia 15 tahun. RD diamankan petugas kepolisian usai kedapatan mengedarkan narkoba.

“Tentu prihatin ya terhadap peristiwa itu. Komnas Perlindungan Anak melihat anak ini sebagai korban. Dalam hal ini bukan lah pemidanaan yang paling utama sekalipun dia pengedar, pemakai, dan lain sebagainya,” kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Selasa (14/3).

Arist menyebut perspektif hukum dalam melihat kasus ini adalah melihat anak sebagai korban. Dia sangat yakin tidak mungkin RD bisa mengenal narkoba dan masuk ke dalam jaringan transaksi obat-obatan terlarang tanpa ada campur tangan dari orang dewasa.

Menurut Arist Merdeka Sirait, yang seharusnya difokuskan oleh polisi adalah membongkar orang-orang yang mempengaruhi anak Lilis Karlina dan mengejar pengedar bahkan bandar dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Perkembangan yang kami terima, dia pesan secara online ya. Bagaimana dia memesan lewat daring, itu yang harus dikejar. Pasti tidak berdiri sendiri, mungkin awalnya berkomunikasi dengan bandar, bandar menawarkan, dan lain sebagainya,” paparnya.(*)

Reporter: jpgroup

Update