batampos – Permohonan isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Sehingga belum bisa secara administratif didaftar ke dokumen negara.
Supaya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah, majelis hakim pengadilan agama merekomendasikan untuk melaksanakan pernikahan ulang atau memperbaharui
pernikahan mereka (tajdidun nikah).
Baca juga: BYD Rayakan 30 Tahun Inovasi: Hadir di GJAW 2024, Perkuat Komitmen terhadap Pasar Indonesia
Dalam Islam khususnya menurut fiqih Madzhab Syafi’i, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan ulang. Ulama justru meminta supaya pernikahan dapat dalam situasi tertentu. Misalnya, pernah murtad atau keluar dari Islam atau pasangan bercerai dan ingin rujuk namun telah melewati masa iddah.
Bagaimana jika pernikahan sebenarnya baik-baik saja tapi ingin melakukan tajdidun nikah untuk tujuan memperbaiki administrasi supaya terdaftar dalam lembaran dokumen negara
seperti Rizky Febian dan Mahalini?
Atau mungkin ada pasangan suami istri ingin mengulang pernikahan mereka untuk tujuan memperbaiki maskawin karena pernikahan sebelumnya maskawinnya dinilai terlalu sederhana.
Baca juga: Lisa BLACKPINK Dituduh Pengaruhi Pacarnya Gara-gara Tampil di Edisi Tahunan Vanity Fair
Terkait hal tersebut, dilansir dari NU Online, tajdidun nikah atau mengulang pernikahan tetap diperbolehkan di dalam agama.
Hal ini berdasarkan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 1981 silam, yang pada substansinya menyatakan bahwa tajdidun nikah merupakan perkara yang boleh untuk
dilakukan sekalipun pasangan itu masih berstatus sebagai suami istri atau tidak sedang bercerai. (*)
Sumber: Jpgroup