batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akhirnya menerbitkan surat edaran peniadaan syarat tes antigen untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Kepri. Surat Edaran Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu mulai berlaku hari ini, Selasa (5/10).
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad tersebut.
Dalam SE yang diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 itu tertuang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Baik untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, transportasi udara, mauoun transportasi darat.
Adapun ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo)
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 atau penuh tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
c. Menggunakan Moda Transportasi Darat
1) Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
2) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
3) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menyampaikan kebijakan menghapus tes antigen sebagai syarat perjalanan antar pulau dalam provinsi. Hal ini menyusul turunnya PPKM di Kepri. ”Hasil asesmen yang dirilis Kementerian Kesehatan RI Kamis, 30 September 2021, kini Kepri sudah berada di PPKM level dua,” kata Ansar, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Menurutnya, kebijakan peniadaan tes antigen itu mulai efektif diberlakukan, Senin, 4 Oktober 2021. Meskipun tes antigen sudah ditiadakan, namun masyarakat yang hendak bepergian antarpulau menggunakan transportasi laut wajib sudah divaksin dosis satu dan dua.(*/uma)