Kamis, 5 Desember 2024

Pengelola Pelabuhan dan Bandara Menunggu Surat Edaran Gubernur

Berita Terkait

8 Kebiasaan Buruk Pemicu Penuaan Dini

batampos.co.id – Peniadaan syarat melampirkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen untuk perjalanan antar kota dan kabupaten di wilayah Kepri, masih belum diberlakukan. Para pengelola pelabuhan dan bandara, masih belum menerima surat resmi dari Gubernur Kepri terkait pencabutan aturan tersebut.

”Kami belum terima surat edarannya,” kata Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Telagapunggur, Herman, Senin (4/10).

Ia mengaku, tidak bisa menerapkan aturan tersebut jika tidak ada surat edaran yang jadi landasan hukumnya. Oleh sebab itu, hingga Senin (4/10), perjalanan antar daerah melalui Pelabuhan Telagapunggur masih meminta syarat negatif berdasrkan pemeriksaan antigen.

”Jika memang sudah ada surat edarannya, kami pasti akan menerapkannya,” ungkapnya.

Menurut Herman, pihaknya menyambut baik wacana peniadaan syarat menyertakan dokumen negatif antigen ini. Ia mengatakan, jika aturan ini diterapkan, tentunya dapat meringankan masyarakat yang lalu lalang di Pelabuhan Telagapunggur.

”Saya yakin dengan adanya peninadaan ini, animo masyarakat menggunakan transporasi laut akan kembali meningkat. Saat ini, satu harinya itu ada 1.200 orang. Tapi jika ini diterapkan, kemungkinan dapat meningkat lagi,” ucapnya.

Ia menuturkan, untuk satu surat antigen, masyarakat harus mengeluarkan uang di kisaran Rp 85-95 ribuan. ”Harga ini, lebih dari satu tiket rute Batam ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Saat ini, Pelabuhan Telagapunggur melayani rute Batam ke Tanjungpinang, Anambas, Lingga dan Bintan. Namun, rute paling ramai dan dipadati penumpang adalah rute Batam ke Tanjungpinang.

Hal yang senada diucapkan oleh General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang. Ia mengaku masih belum menerima surat edaran dari gubernur terkait peniadaan antigen untuk perjalanan antar kota dan kabupaten dalam Provinsi Kepri.

”Saat ini masih (menggunakan syarat negatif antigen untuk penerbangan antar daerah di Provinsi Kepri), karena SE (Surat Edaran) belum keluar,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Pantauan Batam Pos di PDS, Senin (4/10), sejumlah penumpang yang akan berangkat dengan kapal khususnya tujuan dalam provinsi, masih diwajibkan tes antigen. (*/jpg)

Baca Juga

Update