batampos – Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis atau ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey, putri Wenny Ariani, yang selama ini dibantah suami Citra Kirana. Kekey sendiri adalah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan, buah dari hubungan Rizky Aditya dengan Wenny Ariani.
Penetapan tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten atas banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis tingkat banding ini diputus pada tanggal 20 Mei 2022.
Baca Juga:4 Pemilik Zodiak Ini Mudah Dibodohi
“Kekey adalah anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” kata Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/5) sore.
Menurut Binsar M. Gultom, majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Solahudin,SH, MH selaku Ketua majelis hakim dan Viktor Jagoto, SH, MH- Immanuel Sembiring SH sebagai hakim anggota.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan Rezky Aditya telah melakukan perbuatan tidak terpuji selama ini dengan tidak mengakui anak biologisnya. “Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Binsar M. Gultom mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan gugatan Wenny Ariani didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir dari hasil hubungan di luar institusi pernikahan tetap memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. “Dan ini juga dijelaskan oleh saksi ahli dari pihak pembanding yaitu Arist Merdeka Sirait,” jelas Binsar M. Gultom.
Dengan adanya putusan itu, maka Rezky Aditya harus bertanggung jawab atas Kekey layaknya seorang ayah kepada anaknya. Ini jika tidak ada upaya hukum dilakukan pihak Rezky Aditya sehingga putusan majelis hakim tingkat banding berkekuatan hukum tetap.
“Ini masih belum berkekuatan hukum tetap ya, masih ada waktu bagi pihak terbanding melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita tidak tahu apakah pihak lelaki melakukan upaya hukum atau tidak. Jadi kita tunggu saja,” kata Binsar M. Gultom.
Dilansir dari pojoksatu.id, keputusan ini langsung membuat kolom Instagram Rezky penuh dengan komentar netizen yang meminta benar-benar bertanggung jawab. Karena selama ini, Rezky mati-matian menolak semua pengakuan Wenny termasuk soal Kekey.
“Semoga anak biologisnya juga diakui dan dinafkahi ya kak, tanggungannya akhirat loh nanti,” komen netizen di unggahan terakhir Rezky bersama Citra, Selasa (24/5/2022).
“Kasihan anak tidak berdosa, semoga ada tanggung jawab sebagai sosok seorang bapak,” sambung yang lain.
“Jangan lupa punya anak perempuan ya, kasihilah sebagaimana mengasihi anakmu laki. Kasihan anak enggak tahu apa-apa dibenci dan dilupain,” ungkap warganet.
Sebelumnya, Wenny Ariani, menjelaskan dirinya hanya menginginkan Rezky mengakui Kekey.
Wenny mengatakan kesalahan masa lalu hamil di luar nikah dengan Rezky ingin diperbaikinya dengan hidup lebih baik. Terutama buat putrinya, yang layak mengetahui siapa ayah biologisnya. Selebihnya, dia tak menuntut apa-apa.
Hal itu ditegaskannya di kanal YouTube Nikita Mirzani, Crazy Nikmir Real, Sabtu (10/7/2021) lalu.
Dijelaskannya, tidak mudah untuk tampil ke publik bicara soal aib masa lalu yang pernah terjadi saat mereka pacaran pada 2012 lalu.
“Pengakuan aja, di sini saya kan punya kesalahan di masa lalu, yang dimana saya untuk memberanikan untuk maju, berat. Ini kan aib bukan untuk konsumsi publik. Walaupun sekarang akhirnya jadi blunder,” ungkapnya.
“Di sini saya mengakui kesalahan saya. Saya mau memperbaiki atas kesalahan itu, ya saya maju, saya juga minta ayo Rez kita sama-sama mengakui sama-sama punya kesalahan di masa lalu, yang kita harus akui,” lanjutnya.
Perempuan 39 tahun itu menegaskan tidak ingin menghancurkan rumah tangga Rezky dan Citra seperti yang dituduhkan netizen.
“Yang aku gugat itu bukan masa depan Rezky, maupun masa depan keluarganya. Tapi ini bagian masa lalu, dan ada anak. Enggak ada yang namanya bekas anak. Dia harus tanggung jawab. Mau 10 tahun, 30 tahun tidak ada kadaluarsanya. Ini hanya masalah waktu aja,” tuturnya. (*)
reporter: jpgroup