Jumat, 27 Desember 2024

Pemohon SIM Keluarkan Biaya Tambahan, Segini Nilainya…

Berita Terkait

batampos.co.di – Aturan baru berupa psikotes yang diterapkan Polresta Barelang dalam persyaratan membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 1 Oktober lalu, membuat bingung pemohon SIM.

Suharno, salah seorang pemohon mengaku bingung dengan adanya biaya tambahan untuk mengikuti psikotes.

Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya syarat ini tak ada dalam permohonan maupun perpanjangan SIM.

“Ada tambahan biaya sekarang, karena ada psikotes,” ujar Suharno, Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, sebenarnya pelayanan pengurusan SIM tidak rumit. Hanya saja, ada persyaratan yang ditambah sehingga mau tak mau ia juga harus melengkapinya.

”Tadi saya keluarkan untuk psikotes itu Rp 100 ribu,” katanya.

Hal yang sama juga dirasakan Fadil, pemohon SIM lainnya. Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan pengurusan SIM beberapa bulan lalu.

”Dulu kan tidak ada tes yang harus diikuti seperti sekarang
ini, selain tes mengemudi,” katanya.

Meskipun ada syarat tambahan dalam pengurusan SIM, nyatanya di Mapolresta Barelang yang merupakan lokasi permohonan SIM, tetap dibanjiri masyarakat.

Namun, mereka terlihat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker serta menjaga jarak.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, tes psikologi dilakukan untuk keselamatan masyarakat yang akan memiliki SIM dan mengoperasikan kendaraan nantinya.

”Psikologi dalam berkendara itu sangat penting. Karena saat di jalan, nyawa taruhannya,” terang Ricky.

Menurutnya, kebijakan baru yang diterapkan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang hampir terjadi setiap hari.(jpg)

Baca Juga

Update