batampos.co.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyalurkan sebanyak 2.014 Bantuan Sosial (Bansos) bagi pasien Covid-19 di Provinsi Kepri. Menurut Doli, bantuan tersebut diberikan sejak adanya keputusan Gubernur.
“Dari total 2.014 masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tersebut, sebanyak 1.378 penerima merupakan pasien terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan 636 penerima merupakan Bansos untuk yang meninggal dunia,” ujar Doli Boniara, kemarin di Tanjungpinang
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tersebut menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar bantuan sosial Covid-19 ini dapat langsung diterima masyarakat.
Ditegaskannya, selagi terdata, masuk dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), masuk dalam data Dinkes dan diverifikasi cek kebenarannya, tentu akan mendapatkan manfaat tersebut.
Namun terkadang, masih terdapat beberapa kendala dalam menyalurkannya seperti tidak terdata pada DTKS maupun data di Dinkes. Apalagi setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan tidak meninggal dunia dan masih hidup serta masalah ketidak lengkapan data pendukung lainnya.
”Namun, Dinsos Kepri akan terus berupaya agar seluruh masyarakat Kepri yang pernah terkonfirmasi positif dan meninggal dunia akibat Covid-19 dapat segera melaporkan untuk mendapatkan bantuan sosial ini,” tegas Doli.
Disebutkannya, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan santunan khusus untuk pasien Covid-19 di Provinsi Kepri yang meninggal pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keluarga pasien akan mendapatkan santunan sebesar Rp 3 juta. Selain itu, Pemprov Kepri juga akan memberikan bantuan sosial untuk pasien Covid-19.
“Ada kriterianya untuk pasien Covid-19 dan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal untuk mendapatkan santunan tersebut,” jelasnya.
Terkait kebijakan ini sudah diputuskan oleh Tim yang dipimpin oleh Asisten III Pemprov Kepri. Dasar pemberian bansos ini merujuk dari petunjuk yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Selain itu juga mengukur dari kemampuan anggaran daerah. Atas dasar itulah, dilakukan verifikasi data oleh Tim.
Lebih lanjut kata Doli, dalam hal ini pihaknya sebagai pelaksana pembayaran bantuan tersebut. Dasarnya adalah dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim.
Adapun orang-orang yang diputuskan mendapatkan Bansos tersebut sudah ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Terkonfirmasi Positif Corona Virus Deseases-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi yaitu berupa Bantuan uang tunai kepada yang terkonfirmasi positif yang memiliki resiko sosial akibat dampak penyebaran Covid-19.
Pria yang pernah duduk sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, mereka yang akan mendapatkan manfaat kriterianya adalah Kepala Keluarga yang berpendapatan harian, Kepala Keluarga Korban PHK atau yang dirumahkan, dan Kepala Keluarga dalam Kategori lansia, Penyandang Disabilitas, dan Kepala keluarga yang rentan miskin.(*/jpg)