Selasa, 20 Januari 2026

Operasi Caesar dan Rehabilitasi Medik Dominasi Klaim BPJS Kesehatan di Batam

Berita Terkait

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. F. dok. JawaPos.com

batampos – Klaim layanan kesehatan BPJS Kesehatan di Kota Batam sepanjang 2025 didominasi oleh persalinan melalui operasi caesar untuk layanan rawat inap, serta rehabilitasi medik dan kontrol ulang pasien pada layanan rawat jalan. Tingginya angka klaim ini mencerminkan pola kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Batam yang masih terkonsentrasi pada tindakan medis lanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan klaim tertinggi rawat inap berasal dari tindakan Sectio Caesarea (SC). Sementara pada layanan rawat jalan, klaim paling banyak tercatat pada layanan kontrol rutin dan rehabilitasi medik.

“Untuk rawat inap, klaim terbanyak adalah persalinan caesar. Sedangkan rawat jalan didominasi kontrol ulang dan rehabilitasi medik,” ujar Harry, Senin (19/1).

Baca Juga: Angkat Budaya Lokal, Tarata Patisserie Perkuat Diferensiasi di Pasar Kuliner Batam

Harry menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur secara ketat melalui ketentuan 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP.

“Di dalam regulasi itu juga sudah diatur kriteria rujukan setiap penyakit. Jadi, rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam telah melalui proses kredensialing dan rekredensialing bersama Dinas Kesehatan serta asosiasi fasilitas kesehatan terkait.

“Penilaiannya mencakup komitmen kerja sama, ketersediaan tenaga medis, sarana dan prasarana, hingga sistem administrasi. Tujuannya memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan menyeluruh,” kata Harry.

Baca Juga: Bikin Pikiran Tetap Tajam, Coba Terapkan 5 Aktivitas Kesehatan Otak Ini

Terkait akses rujukan, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan bagi peserta JKN, termasuk rujukan ke luar daerah, selama sesuai dengan indikasi medis. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk menjaga mutu layanan, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam melalui monitoring dan evaluasi pemanfaatan layanan, supervisi fasilitas kesehatan, serta kredensialing secara berkala.

“Koordinasi ini penting agar mutu layanan tetap terjaga dan peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal,” pungkasnya. (*)

ReporterAzis Maulana

Update