batampos– Saatnya umat muslim memasuki bulan suci Ramadan atau puasa. Bagi seseorang yang memutuskan tetap olahraga meski sedang berpuasa, perlu diingat bahwa tubuh akan membutuhkan mineral dalam bentuk ion untuk menjaga keseimbangan cairan agar tidak dehidrasi. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengonsumsi minuman isotonik ketika berbuka.
Minuman yang dikenal dengan istilah sport drink itu merupakan salah satu produk minuman ringan yang mengandung gula, asam sitrat, dan mineral dengan komposisi elektrolit (ion positif dan ion negatif) yang mirip dengan cairan dalam tubuh, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Rabu.
BACA JUGA:Menu Legendaris Nusantara Sajian untuk Buka Puasa
Diketahui, tubuh mengandung beragam mineral dengan fungsi yang berbeda-beda. Di antaranya natrium yang berperan menjaga keseimbangan asam-basa tubuh; klorida untuk penjaga pH, keasaman darah, dan proses pencernaan; kalium untuk menjaga volume cairan tubuh dan fungsi sel; magnesium untuk menyehatkan tulang; dan kalsium untuk menjaga kesehatan gigi, tulang, saraf dan otot. Mineral-mineral itu lah yang disebut dengan elektrolit.
Setelah beraktivitas berat atau berolahraga, elektrolit akan keluar bersama cairan tubuh melalui keringat atau air seni. Di sisi lain, kadar elektrolit harus tetap terjaga sehingga fungsi-fungsi tubuh bisa berjalan dengan baik.
Saat memilih produk minuman isotonik, tentu sebagai seorang muslim harus memperhatikan halal-haramnya.
Dalam minuman isotonik, berperan sebagai salah satu penentu rasa dan penyuplai karbohidrat energi bagi tubuh. Titik kritis kehalalannya terletak pada proses pemutihan karena menggunakan arang aktif atau resin penukar ion.
Arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan-bahan nabati, maka tak perlu diragukan kehalalannya. Namun jika arang aktif tersebut berasal dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah.
Kemudian, penggunaan perisa (flavour) dan cloudifier (zat pengkabut) juga harus diperhatikan. Keduanya dapat menggunakan bahan turunan dari lemak yang berasal dari hewan maupun nabati. Jika berasal dari hewan, perlu dipastikan bersumber dari hewan yang halal. (*)
sumber: antara