batampos – Pemerintah secara resmi akan memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3 persen. Insentif ini menjadi salah satu stimulus yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan PPN 12 persen.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
”Yang terbaru pemberian PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini untuk PPN hybrid pemerintah memberikan diskon atau memberikan pajak ditanggung
pemerintah sebesar 3 persen,” ujar Airlangga.
Tak hanya untuk hybrid, insentif juga masih berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik completely knock down atau CKD yang dirakit di Indonesia.
Kemudian, PPNBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor jenis Completely Built Up (CBU) dan CKD serta Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk KBLBB CBU alias mobil listrik yang diimpor langsung dari negara asal dalam kondisi utuh dan lengkap.
”Pemerintah juga akan memberikan insentif pembebasan bea masuk EV CBU sebesar 0 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik. Hal itu dilakukan dengan tujuan mempercepat transformasi kendaraan listrik di Indonesia. PPN mobil listrik yang tadinya 11 persen akan turun menjadi 10 persen dari harga jual mobil, yang berlaku hingga tahun ini.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.
Insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024.
Namun, ada regulasi terkait mobil listrik apa yang bisa mendapat insentif tersebut, yaitu memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. (*)