Senin, 12 Mei 2025

Kasus Kriminal Uang Palsu Jerat Sekar Arum, Pemain Sinetron Angling Dharma

Berita Terkait

Pemain sinetron Sekar Arum ditangkap polisi terkait kasus uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Instagram: sekardaraaaa)

batampos – Kasus kriminal uang palsu menjerat Sekar Arum yang dikenal sebagai pemain sinetron kolosal Angling Dharma.

Sekar Arum ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, di salah satu
mal di bilangan Jakarta Selatan.

Sekar Arum ditengarai 3 kali mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.

Baca juga: Jin BTS Terkonfirmasi Comeback dengan Album Baru di Bulan Mei

“Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

Pada saat dilakukan penangkapan, Sekar Arum sedang bersama dengan seorang pria berinisial DA. Berdasarkan keterangan disampaikan kepada penyidik, Sekar Arum mengakui DA sebagai suami sirinya.

“Mereka (Sekar Arum dan DA) datang ke salah satu mal untuk membeli sesuatu dengan menggunakan uang yang diduga adalah uang palsu,” papar Nurma Dewi.

Penyidik telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka dan dikenakan penahan. Perempuan kelahiran Bogor, 2 November 1984, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Cara Ampuh Mengatasi Keracunan Makanan di Rumah

“Pasal yang dikenakan yaitu Pas 26 dan 23 UU RI tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP,” ungkap Nurma Dewi. (*)

Sumber: Jpgroup

Baca Juga

Update