Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Tahanan, Akun Instagram Nikita Mirzani Masih Aktif

Berita Terkait

Nikita Mirzani (istimewa)

batampos – Nikita Mirzani bersama asistennya akhirnya menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani berhadapan dengan Reza Gladys sebagai pelapor.

Namun kendati Nikita Mirzani resmi menyandang status tahanan Polda Metro Jaya, akun Instagram pribadinya tetap aktif.

Baca juga: Bridgestone Indonesia Kembali Raih Penghargaan Gold Champion – Indonesia WOW BRAND 2025

Ini terlihat dari akun Nikita Mirzani mengunggah ulang sejumlah posting-an netizen yang memberikan dukungan pada ibu tiga anak tersebut.

“Mafia skincare dan yang maksa ngasih duit/nyuap harus ditahan juga dong pak polisi @poldametrojaya #teamnyai @nikitamirzanimawardi_172,” demikian unggahan netizen yang diunggah ulang oleh akun Instagram Nikita.

Unggahan netizen lain yang juga diunggah oleh akun Instagram resmi Nikita Mirzani adalah mereka yang memberikan semangat pada ibunda Laura Meizani alias Lolly.

“Semangat selalu kak @nikitamirzanimawardi_172..Wanita kuat, wanita amazon, doa terbaik selalu dari kami. Semua akan berlalu, tenang saja,” komentar salah satu warganet.

“Ketika kamu dijatuhkan bangkitlah dengan kekuatan yang lebih besar..Semangat wanita hebat Banyak doa dan cinta untukmu @nikitamirzanimawardi_172.”

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa)

Polda Metro Jaya mengungkapkan perkara yang menyeret Nikita Mirzani dan asistennya berawal dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Pelapor mengadukan Nikita dan kawan-kawan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU. Tidak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Gladys merupakan pengusaha skincare. Laporan dibuat oleh terlapor pasca Nikita menjelek-jelekan produk skincare milik Gladys.

Tidak sampai di situ, diduga terjadi pemerasan dan pengancaman oleh Nikita kepada Gladys. Karena itu, Nikita bersama asistennya terancam beberapa pasal sekaligus.

”Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ungkap Ade Ary pada Kamis (20/2) silam.

Lewat laporan yang dia buat ke Polda Metro Jaya, Gladys menyampaikan bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk skincare miliknya dalam siaran langsung TikTok.

Baca juga: UNIQLO Hadirkan Kain yang Nyaman dan Kuat lewat Koleksi Linen Spring/Summer 2025

Gladys menyebut, siaran langsung itu dilakukan oleh Nikita pada 13 November 2024. Dia mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita lewat asistennya, namun respons
yang diterima malah bernada ancaman.

”Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” terang Ade Ary.

Karena itu, Gladys sebagai pelapor merasa terancam hingga mengirim uang Rp 2 miliar ke rekening atas nama terlapor. Tidak sampai di situ, Gladys menyebut bahwa pada 15 November 2024, dia kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. ”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” ungkap Ade Ary.

Setelah laporan diterima dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kasus naik tahap penyidikan.

Usai melakukan serangkaian penyidikan, polisi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2). Hasilnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, IM.

”Saudari NM (Nikita) dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar
perkara,” terang Ade Ary.

Baca juga: Ramadhan Heritage Ala Four Points by Sheraton Batam

Kemarin (4/3), Nikita dan IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Nikita diberi 109 pertanyaan dan IM 99 pertanyaan. Usai pemeriksaan berlangsung, keduanya langsung ditahan. Mereka menjadi tahanan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Ade Ary memastikan bahwa aparat kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup. Mulai dokumen dan surat, barang bukti digital, ada flashdisk, telepon genggam, hasil ekstraksi barang bukti digital, keterangan ahli, hingga keterangan saksi.

Proses hukum juga sudah dilalui mulai menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan dan penahanan tersangka.

”Sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Nikita dan IM),” kata Ade Ary. (*)

Sumber: Jpgroup

Update