batampos – Program Brownis kena teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena memunculkan tayangan yang dianggap memperlihatkan laki-laki menyerupai perempuan. KPI dalam keterangannya menuliskan sosok dimaksud adalah Ivan Gunawan.
Sang desainer memberikan tanggapan melalui unggahannya di Instagram Story. Ivan Gunawan menyatakan bahwa dirinya sudah membaca unggahan Instagram KPI Pusat yang memberikan sanksi berupa teguran tertulis ke program televisi gara-gara dirinya.
Ivan Gunawan menegaskan dirinya tidak akan mengubah penampilannya meskipun kena teguran KPI. Igun merasa apa yang diperlihatkannya dalam porgram itu tidak mengada-ngada. Ivan Gunawan merasa berpenampilan dan berperilaku dengan menjadi diri sendiri.
“Setelah gue baca posting-an @kpipusat yang kasih sanksi ke @brownis_ttv karena tingkah gue yang kayak perempuan, ini karakter gue, gue nggak mau ubah. Karena its me / mungkin gue terlahir memang beda nggak kayak laki pada umumnya,” tulis Ivan Gunawan di Instagram Story.
“Gue happy dengan kehidupan yang Tuhan sudah kasih, dengan talenta yang Tuhan sudah kasih, keluarga yang Tuhan sudah kasih, garis hidup yang Tuhan sudah kasih,” imbuhnya.
Ivan Gunawan menyatakan di usianya yang sudah memasuki kepala empat, ada yang dapat dibanggakan dari dirinya yaitu berupa karya. Dia bahkan pasrah seandainya Ivan Gunawan tidak tampil di layar kaca lagi ke depannya.
“Sekarang umur gue 42 tahun, gue yakin gue masih berkarya dan jadi diri gue tanpa gue ada dan nongol di TV. Insya Allah akan hidup. Btw gue dikenal di dunia internasional bukan karena gue ada di @brownis_ttv. Bismillah kehidupan gue akan berlanjut,” lanjut Ivan Gunawan.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi pada program Brownis yang dianggap menormalkan laki-laki bergaya menyerupai perempuan. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.
Program tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis karena dianggap melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran terjadi pada program ini pada tanggal 30 Oktober 2023, tepatnya pada pukul 12.38 WIB. Pelanggaran berupa penampilan Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh mirip perempuan.(*)
Reporter: JP Group