batampos – Angelina Sondakh menghirup udara bebas terhitung sejak hari ini Kamis (3/3).
Angelina Sondakh menyesali perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi yang membuatnya harus mendekam di dalam penjara selama sekitar 10 tahun lamanya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan sudah diberi teguran untuk dia menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus membayar bertahun tahun dibina di dalam penjara,” ucap Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (3/3).
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan yang telah dia perbuat. Angie mengakui perbuatan yang dilakukannya ini sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh atau tidak layak untuk ditiru.
Baca juga: Tetap Pakai Masker, Epidemiolog Prediksi Omicron Bukan Varian Terakhir
Angelina Sondakh juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan pihak lapas yang sudah memberikan banyak program pembinaan kepada dirinya selama sekitar 10 tahun belakangan.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebut satu persatu yang telah menjaga saya hampir 10 tahun. Saya tidak bisa membalas kebaikan- kebaikan kalian,” katanya.
Bebas Lebih Cepat lewat Program CMB
Angelina Sondakh menghirup udara bebas terhitung sejak hari ini Kamis (3/3). Dia bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani lantaran mendapatkan program CMB (Cuti Menjelang Bebas).
Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan, kebebasan melalui program CMB memiliki konsekuensi hukum yang harus dijalani oleh Angie dalam beberapa bulan ke depan. Dia harus menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
“Dengan bebas lewat program CMB, dia masih mendapatkan bimbingan di luar (lapas) di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Rika Aprianti kepada JawaPos.com Kamis (3/3).
Sekedar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.
Rika mengungkapkan, Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.
“Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tuturnya.
Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. (*)
Reporter : JP Group