Selasa, 8 Oktober 2024

Sering Boros untuk Hobi, Denny Sumargo Dijatah Istri Rp 4,5 Juta

Berita Terkait

Denny Sumargo dan istri (Instagram/sumargodenny)

batampos – Boros uang untuk hobi, Denny Sumargo dijatah istri Rp 4,5 juta setiap bulan. Denny Sumargo mengatakan istri wa semua penghasilan yang diterimanya semuanya masuk ke rekening sang istri, Olivia Allan. Pria yang akrab disapa Densu ini justru mendapatkan jatah bulanan yang ditransfer istrinya ke rekening pribadi dia.

“Ditransfer Rp 4,5 juta, kadang Rp 10 juta. Karena keperluanku nggak banyak paling kepakai Rp 4,5 juta saja,” ujar Denny Sumargo di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Sabtu (18/2).

Menurut Densu, urusan keuangan dia memasrahkan sepenuhnya kepada istrinya. Dia pun mengakui tidak bisa memegang uang banyak.

Baca juga:Operasi Angkat Lemak Buccal Bikin Pipi Tirus

Sebab, pasti uangnya akan habis digunakan untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Tak mau hal itu terjadi, Denny Sumargo memasrahkan semua uang miliknya untuk dikelola oleh Olivia Allan, wanita yang dinikahinya pada 2020 silam.

“Di rumah tangga itu harus ada orang yang bisa mengatur keuangan. Kalau dua-duanya nggak bisa ngatur uang, harus punya konsultan keuangan. Karena kalau nggak gitu, duitnya pasti habis,” tutur Denny Sumargo.

Dia menyatakan, ada saja godaaan ketika Densu memegang uang. Salah satunya membeli barang-barang untuk sekadar menyalurkan hobi.”Hobi-hobi saja kadang. Keluar uang kecil-kecil, tapi lama-lama jadi boros. Kalau barang mahal malah nggak,”katanya.

Denny Sumargo memuji Oliv dalam hal pengaturan keuangan. Dia menyebut istrinya itu sangat jago dalam mengelola uang. Dana yang terkumpul justru dipergunakan untuk membeli barang yang memiliki kemanfaatan untuk jangka panjang.Misalnya dibelikan tanah dan rumah.

“Laki-laki itu, semua hasil kerja kerasnya adalah kenikmatan dan kebahagiaan untuk istrinya. Barang siapa yang memuliakan istrinya lewat pekerjaan dan kerja kerasanya, maka berbahagia lah dia di dunia dan akhirat,” tandas Denny Sumargo. (*)

Reporter: jpgroup

Update