Selasa, 26 November 2024

Berkendara Aman saat Hujan, Perhatikan Tujuh Hal ini

Berita Terkait

ILUSTRASI. Jadilah bijak: Hindari menerobos genangan dengan kecepatan tinggi. Selain tidak menghargai pengendara di sekitar, tindakan tersebut bisa membahayakan keselamatan. Waspadai lubang jalan di balik genangan. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

batampos – Berkendara aman saat hujan perlu memperhatikan tujuh hal ini. Diantaranya tidak menerobos genangan air hingga hindari bermanuver dan rem dadakan.

Berkendara saat turun hujan perlu ekstrahati-hati. Jalanan yang licin, jarak pandang menurun, hingga lubang yang terendam air bisa membahayakan keselamatan. Patuhi aturan dan etika berkendara saat hujan demi keselamatan sendiri juga pengguna jalan lain.

Ada tiga faktor penyebab kecelakaan. Pertama, manusia sebagai pengendara. Baik itu teknik berkendara, etika, pengetahuan, maupun emosi. Kedua, faktor kendaraan. Yang terakhir adalah faktor lingkungan seperti cuaca, kondisi jalan, dan pengendara lain.

Dalam kondisi hujan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tetap aman dan tidak membahayakan pengendara lain. Apa saja?

Baca juga:Astrid Rilis Single Jadikan Aku Ratu

1. Cek Kondisi Ban

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengingatkan fungsi ban yang sangat vital di musim hujan. Harus diperhatikan tekanan anginnya. Kalau kurang, tekanan angin bisa ditambah. ’’Ban kurang angin berpotensi membuat kendaraan tergelincir. Terlebih di jalanan yang licin,’’ tuturnya.

2. Jaga Fokus Berkendara

Jarak pandang sering menjadi masalah ketika berkendara dalam kondisi hujan. Oleh karena itu, pengendara dituntut lebih fokus. Khususnya untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.

3. Tidak Menerobos Genangan Air

Kurangi kecepatan saat kondisi hujan dan tidak menerobos genangan. Safety riding instructor PT Astra Honda Motor M. Zakky Zulfiar memaparkan, jika ada genangan di jalan dan kita terobos, roda kendaraan bisa kehilangan daya cengkeram akibat aquaplaning. ’’Yang harusnya roda menyentuh aspal, karena laju kendaraan terlalu kencang, akhirnya roda hanya menyentuh permukaan air atau genangan. Hal itu bisa membuat setang kemudi tidak stabil dan potensi terjatuh,” bebernya.

Menerobos genangan, selain tidak menghargai orang di sekitar, bisa membahayakan pengendara lain. Dikhawatirkan, pengendara tersebut jadi tidak fokus ke jalan. Etika dalam berkendara untuk memperlambat laju kendaraan ketika melewati genangan air juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 116 Ayat 1 dan Ayat 2 Butir C.

4. Stop Manuver dan Rem Dadakan

AKBP Arif Fazlurrahman menambahkan, perhitungkan jarak tempuh lebih matang agar tidak perlu ngebut di jalan. Sebab, mengebut dan bermanuver dalam kondisi hujan amat berisiko. Begitu juga saat mengerem. Diperlukan timing yang tepat agar kendaraan tetap stabil.

5. Tidak Menyalakan Lampu Hazard

Zakky menyampaikan, etika berkendara pada kondisi hujan, lampu hazard tidak boleh dinyalakan. ’’Sebab, pengendara di belakang tidak tahu kapan kita akan berbelok jika lampu hazard berkedip,” ujarnya. Apalagi, jarak pandang berkurang ketika hujan. Jika kendaraan kita dalam keadaan darurat atau trouble, baru lampu hazard dinyalakan untuk memberi tanda kepada pengendara di belakang.

6. Jas Hujan Setelan

Gunakan atribut berkendara yang aman, terlebih saat hujan. Bagi pengendara motor, helm sudah pasti, wajib. Alas kaki jangan dilepas. Pastikan bahannya tidak licin. Jaket serta jas hujan juga dipersiapkan. Lebih baik perlengkapan berkendara kita kebasahan, yang penting kita selamat. AKBP Arif menyarankan, pengendara motor sebaiknya memakai jas hujan tipe setelan untuk mengantisipasi agar tidak tersangkut kendaraan.

8. Pertimbangkan untuk Menepi

Kita tidak bisa memaksakan lingkungan beradaptasi dengan kita. Namun, kita yang harus beradaptasi. Ketika intensitas hujan lebat, apalagi ditambah angin, meskipun motor dalam kondisi prima, sudah siap jas hujan, lebih baik mengalah. Pertimbangkan untuk menepi. Tunggu hujan reda. Pilih lokasi yang aman untuk menepi. Misalnya, tidak berhenti di bawah pohon besar. Tidak pula di bawah flyover atau sisi jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengendara lainnya.(*)

Reporter: jpgroup

Baca Juga

Update