Sabtu, 4 April 2026

Belum Daftar PSE, Komdigi Batasi Fitur Login Wikimedia

Berita Terkait

Komdigi batasi login Wikimedia karena belum terdaftar PSE. Sumber gambar: x.com/nexta_tv

batampos – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital) membatasi fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.

Langkah tersebut diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pembatasan ini tidak memblokir seluruh layanan Wikimedia.

“Pembatasan ini tidak memblokir seluruh layanan Wikimedia. Akses ke laman utama wikimedia.org dan seluruh kontennya tetap terbuka. Pembatasan berlaku pada fitur autentikasi,” ujar Alexander dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu (1/3).

Dengan pembatasan tersebut, pengguna tidak dapat melakukan login maupun membuat akun baru. Namun, masyarakat tetap bisa membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di platform Wikimedia.

Selama masa pembatasan, aktivitas yang memerlukan akun pengguna seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia atau digunakan di wilayah hukum Indonesia untuk melakukan pendaftaran.

Alexander menyebut notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026.

Namun hingga pembatasan diterapkan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum dipenuhi.

Komdigi menegaskan normalisasi akses dapat dilakukan setelah pihak Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional. (*)

Update