Jumat, 22 November 2024

Anji Sebut Sejumlah Lagu Tak Dapat Royalti Sama Sekali, Begini Kata LMKN

Berita Terkait

Penyanyi dan Musisi, Anji../Antara via Jawa Pos

batampos – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait keluhan musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang menyatakan bahwa sejumlah lagu tidak mendapatkan royalti sama sekali dari performing rights.

LMKN menyatakan, penyebabnya bisa bermacam-macam. Bisa jadi ada masalah terkait masalah administrasi, bisa juga disebankan oleh masalah yang lainnya.

“Kalau dikatakan LMKN menjawab, saya sendiri tidak tahu siapa yang memberikan jawaban itu. Tapi kan dikatakan promotornya belum membayar. Kalau belum membayar l, jadi memang tidak ada uang (untuk alokasi royalti atas lagu-lagu itu),” kata Johnny Maukar, Komisioner LMKN Hak Terkait, dalam jumpa pers di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, ada juga kemungkinan lainnya. Misalkan lagu-lagu yang dimaksud Anji dibawakan dalam konser pada penghujung tahun 2023 lalu, maka proses distribusi royaltinya bisa bulan Januari atau Februari 2024.

“Kalau itu 2023 konsernya, kemungkinannya bulan Januari atau Februari untuk royaltinya karena saat ini masih dihitung,” bebernya.

Menurut Johnny Maukar, Anji dan pihak lain yang sempat bersuara soal masalah royalti sebenarnya sempat diundang secara langsung oleh LMKN untuk hadir dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini di kantor LMKN.

“Tapi mereka nggak ada yang datang,” ujar Johnny Maukar.

Sebelumnya, Anji melalui unggahannya di Instagram membeberkan sejumlah lagu yang tidak mendapat royalti sama sekali dari performing rights. Lagu-lagu tersebut dibawakan sejumlah penyanyi atau grup musik.

Lagu-lagu yang diklaim Anji tidak mendapat royalti sama sekali adalah lagu berjudul Bersama Bintang (Drive), Merindukanmu (D’Masiv), Putus atau Terus (Judika), Berpisah Itu Mudah (Rizky Febian & Mikha), Tentang Kamu (Lyodra) dan Percaya Aku dan Lelah Dilatih Rindu (Chintya Gabriella).

Menurut Anji, LMK atau LMKN memberikan jawaban kurang masuk akal saat ditanya soal royalti atas lagu-lagu tersebut. Sebab, jawabannya menyatakan pihak penyelenggara acara tidak memberikan royaltinya.

Anji pun mempertanyakan kenapa tidak ada ketegasan dari LMK atau LMKN untuk melakukan penindakan bagi pihak penyelenggara scara atau event organizer yang melanggar. Sedangkan mereka melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan lagu tanpa mau membayar royalti. (*)

Reporter: JP Group

Update