batampos – Kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan Ammar Zoni kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda pembelaan dakwaan digelar Selasa (22/8).
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal alternatif. Yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika.
Abdullah Emile selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, Jaksa harus mematuhi peraturan bersama yang dibuat lintas intansi terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dimasukkan ke lembaga rehabilitasi.
Baca juga:Angkat Konflik Geng Motor, Film Galaksi Rilis 24 Agustus
Yaitu peraturan bersama yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta BNN pada 2014 silam.
“Di sana disebutkan untuk pecandu narkoba atau korban penyalahguna narkoba harus dilakukan assessment dan dilakukan rehabilitasi,” kata Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Emile juga menekankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba harusnya yang dikejar terlebih dahulu adalah pengedar atau bandar, bukan korban penyalahguna narkoba.
Dalam kasus Ammar Zoni, sang pengacara menyebut aparat lebih mengutamakan korban dibandingkan pengedar.
“Kita tadi mendengar pengedarnya baru dikejar keesokan harinya, harusnya hari itu juga. Alangkah baiknya kalau lebih mengejar pengedar narkoba. Ammar ini kan korban, kenapa bukan pelaku utama, pengedar yang didahulukan?,” paparnya.
Abdullah Emile berharap tuntutan Jaksa nanti mematuhi peraturan bersama dengan menuntut Ammar Zoni dengan hukuman rehabilitasi, bukan menuntut pidana kurungan.
“Dan saya juga berharap hakim insya Allah mengerti dan insya Allah juga mendukung akan hal itu,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ammar Zoni diamankan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam penangkapan Ammar Zoni, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram, dan klip kedua dengan berat bruto 0,14 gram.(*)
Reporter: jpgroup