
batampos – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan peninjauan atas putusan yang menyatakan karya seni yang dihasilkan sepenuhnya oleh kecerdasan buatan (AI) tidak dapat dilindungi hak cipta berdasarkan hukum Amerika Serikat, Senin (2/3).
Dengan penolakan tersebut, putusan pengadilan tingkat bawah tetap berlaku. Artinya, hanya karya yang memiliki penulis manusia yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta di AS.
Kasus ini diajukan oleh ilmuwan komputer Stephen Thaler yang mencoba mendaftarkan karya visual berjudul A Recent Entrance to Paradise. Karya tersebut dihasilkan oleh sistem AI ciptaannya bernama DABUS.
Permohonan hak cipta pertama kali ditolak oleh U.S. Copyright Office pada 2019. Penolakan itu kembali ditegaskan pada 2022 dengan alasan tidak adanya unsur kreativitas manusia yang memadai dalam karya tersebut.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan distrik pada 2023 serta Pengadilan Banding Sirkuit Distrik Columbia pada 2025, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menolak untuk mengkaji ulang perkara tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa syarat kreativitas manusia tetap menjadi fondasi utama dalam sistem hak cipta AS. Karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI generatif tanpa intervensi kreatif manusia dinilai tidak memenuhi syarat perlindungan hukum.
“Hak cipta hanya diberikan pada karya yang merupakan hasil dari proses kreatif manusia,” demikian panduan resmi U.S. Copyright Office yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (3/3).
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, termasuk komik yang dihasilkan menggunakan AI, perlindungan hak cipta hanya diberikan pada bagian yang melibatkan kontribusi kreatif manusia. Sementara bagian yang sepenuhnya dibuat oleh AI dikecualikan.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam lanskap hukum kekayaan intelektual di Amerika Serikat. Aturan hak cipta yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi AI generatif yang kian kompleks.
Keputusan Mahkamah Agung AS tersebut berdampak signifikan pada industri seni, musik, desain, literatur, hingga konten digital. Perdebatan mengenai perlunya pembaruan legislasi hak cipta pun diperkirakan akan terus menguat di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (*)
