Minggu, 22 Desember 2024

Anak dengan 4 Kondisi Ini Wajib Izin Dokter Sebelum Vaksin Covid-19

Berita Terkait

Tips dari Ahli Jika Ingin berlibur dengan Anabul

Waspada Aquaplaning saat Berkendara

Cara Ampuh Hilangkan Bau Urine Kucing dari Karpet

Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) saat menerima vaksin COVID-19 COVID-19 di SDN 03 Pagi Cempaka Putih Timur, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun, untuk tahap pertama sebanyak 106 Kabupaten/Kota di 11 Provinsi yang akan melakukan vaksinasi untuk anak. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos – Sebelum anak Anda ikut vaksin covid-19 yang dianjurkan pemerintah bagi anak usia 6-11 tahun, ada beberapa anjuran dari dokter yang wajib diketahui. Bahkan sejumlah kondisi khusus anak wajib mengantongi rekomendasi dokter sebelum divaksin.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali
pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Selain itu, anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi, untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19. “Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” katanya baru-baru ini secara virtual.

Kondisi anak yang wajib mendapatkan izin dokter sebelum vaksinasi sebagai berikut :

1. Anak Berkebutuhan Khusus

Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya

2. Penyakit Autoimun Terkontrol

Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

“Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata dr. Piprim.

3. Kanker dalam Fase Pemeliharaan

Rekomendasi IDAI juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Namun harus dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

4. Sembuh dari Covid-19

Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

“Perhatian khusus penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat,” katanya. (*)

Reporter : Jpgroup

 

Baca Juga

Update