batampos.co.id – Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil psikologi.
Jika masyarakat tidak melampirkan surat hasil keterangan atau gagal dalam tes psikologi, maka tidak akan dikeluarkan SIM-nya. Aturan ini berlaku untuk permohonan SIM mulai 1 Oktober 2021.
”Pengurusan SIM ini ada 3 tahapan; ujian teori, simulator dan praktik. Sedangkan surat keterangan hasil psikologi ini, di luar proses pengurusan SIM, namun wajib dilengkapi,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Jumat (1/10/2021).
Harry menjelaskan bahwa surat keterangan hasil tes psikologi ini, tidak didapatkan di sembarang tempat.
Namun, lokasi-lokasinya terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bagian psikologi Biro SDM Polda Kepri.
”Jika gagal tes psikologi, masih dapat mengajukan ulang. Namun, tesnya harus diulang 3 hari setelah tes pertama,” ucap Harry.
Tes psikologi ini tidak hanya untuk bagi pemohon SIM baru. Namun, juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM.
Penggunaan tes psikologi ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.
”Dalam ayat 4 disebutkan syarat kesehatan yang dimaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis,” ungkap Harry.
Penerapan tes psikolog ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakan. Karena tentunya, pemohon yang dikeluarkan SIM-nya adalah orang-orang yang dinyatakan layak membawa kendaraan, baik secara teknik maupun kejiwaannya.
Karena sudah dibuktikan dari hasil tes psikologi-nya.
”Pemeriksaan psikologi ini meliputi berbagai hal seperti kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian. Selain itu, juga mencakup stabilitas emosi, kepribadian diri, dan kemampuan penyelesaian diri,” ungkap Harry.
Tes psikologi adalah penilaian yang dilakukan oleh profesional yang ahli, biasanya psikolog. Hasil dari ahli inilah yang menjadi salah satu rujukan penerbitan SIM.(jpg)