batampos.co.id – Seorang pria berinisial ED ditangkap tim Reskrim Polsek Sei Beduk karena menjual sepeda motor curian melalui media sosial facebook (FB).
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, mengatakan, ED ditangkap pada Kamis (30/9/2021) kawasan di Mega Legenda, Batam Center.
Penangkapan lanjutnya berawal dari Laporan Polisi (LP) hilangnya satu unit sepeda motor yang terparkir di Ruko Mega Legenda.
“Sebelum pelaku ini ditangkap, saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk sedang melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook,” ujar Tigor melalui pernyataan resminya yang diterima batampos.co.id, Jumat (1/10/2021).
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung mengajak pelaku bertemu di Pom Bensin Tanjung Piayu.
“Setelah bertemu, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ED (18). Setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Legenda Batam Center bersama temannya,” bebernya.
Ia melanjutkan, tim Reskrim Polsek Sei Beduk lantas melakukan pengembangan dan meminta pelaku untuk memberitahukan lokasi rekannya.
Namun saat tim tiba di lokasi yang diberitahukan pelaku yakni di kawasan Batu Merah, Batu Ampar, rekannya tida ada dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
“Unit Opsnal berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota, ternyata memang benar ada Laporan Polisinya. Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.(*/cr1)