
batampos – Perayaan Natal identik dengan sukacita di banyak negara pada akhir tahun. Namun, masih ada sejumlah negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal di ruang publik dengan alasan yang berbeda-beda.
Kebijakan tersebut umumnya terkait ideologi, perlindungan keyakinan mayoritas, hingga aturan budaya yang berlaku.
Berikut enam negara yang melarang perayaan Natal di ruang publik, dikutip dari christmassalesoffers.com dan globalchristianrelief.org:
1. Korea Utara
Aktivitas keagamaan Kristen sangat dibatasi. Menurut laporan, pemerintah menganggap perayaan Natal bertentangan dengan ideologi negara, sehingga bisa berisiko hukum bagi warganya.
2. Brunei Darussalam
Brunei membatasi perayaan Natal secara publik. Simbol seperti pohon Natal dan lagu-lagu hanya boleh dirayakan secara pribadi oleh non-Muslim, untuk menjaga ketertiban keagamaan sesuai regulasi negara.
3. Tajikistan
Pemerintah melarang dekorasi dan atribut Natal di ruang publik termasuk sekolah dan kampus. Kebijakan ini digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
4. Somalia
Sejak penerapan hukum berbasis syariah, pemerintah menegaskan bahwa Natal bukan tradisi masyarakat lokal. Aparat diminta mencegah perayaan Natal di ruang publik.
5. Arab Saudi
Secara resmi tidak mengadakan perayaan Natal di ruang publik. Meski demikian, laporan menyebut perayaan secara privat dapat terjadi di komunitas tertentu.
6. Bhutan
Negara dengan mayoritas Buddha ini tidak menempatkan Natal sebagai hari libur nasional. Komunitas Kristen dapat merayakan secara pribadi, tetapi tanpa aktivitas publik yang menonjol.
Pembatasan Natal di negara-negara tersebut memperlihatkan berbedanya perspektif terhadap agama, budaya, dan identitas nasional di berbagai belahan dunia. Isu ini juga kerap menimbulkan perdebatan antara kebebasan beragama dan kebijakan internal negara.(*)
Reporter: Juliana Belence
